RUDENIM KUPANG GELAR SOSIALISASI SATGAS PENANGANAN PENGUNGSI DI KOTA KUPANG

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang Menggelar kegiatan Rapat Sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Kota Kupang bertempat di Hotel Neo Aston, Jumat (19/05)

Kegiatan ini di buka oleh Plh Kepala Rudenim Kupang, I Putu Sukarna Antara. Beliau menjelaskan bahwa Rumah Detensi Imigrasi adalah salah satu unit pelaksana teknis yang melaksanakan  tugas dan fungsi keimigrasian sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Pada kegiatan ini, Rumah Detensi Imigrasi Kupang bersama Kesbangpol Kota Kupang ingin memberikan sosialisasi tentang Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Wilayah Kota Kupang” Jelas Putu

“Melalui kegiatan ini juga Rumah Detensi Imigrasi Kupang ingin memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait tugas dan fungsi masing-masing stakeholder dalam penanganan pengungsi dari luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor : 77/KEP/HK/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Kupang” Lanjutnya

Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Noce Nus Loa menyampaikan bahwa Adanya satgas ini sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah guna memberi perlindungan bagi ratusan pengungsi yang berada di Tempat penampungan sementara (Hotel Kupang Inn, Hotel Lavender dan Hotel Ina Boi)

“adanya satgas ini akan mengambil peran dalam upaya perlindungan dan memberi keamanan bagi pengungsi” Ujar Noce

“Satgas akan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Pengungsi sesuai SOP Instansi masing-masing serta pengungsi yang di awasi juga wajib mengikuti segala ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah” Jelasnya

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top