Kupang – Bertempat di Aula Hotel Neo Aston Kupang, perwakilan Rumah Detensi Imigrasi Kupang didampingi Esau Fanggi selaku PLH Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang. Kegiatan bertajuk Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Komunikasi, Selasa (28/03/2023).

Kepala balai Spektrum frekuensi Radio Kelas I kupang, Mujiono dalam sambutannya menyampaikan “penggunaan frekuensi radio diatur agar tidak menggangu pengguna frekuensi radio lainnya. Selain itu penggunaan frekuensi radio aman dimasyarakat dan tidak menimbulkan gangguan dimasyarakat. Penggunaan frekuensi secara ilegal dapat mengganggu penggunaan frekuensi radio lainnya”.

“Penggunaan Spektrum Radio itu terbatas, strategis, dan bernilai ekonomis tinggi” ucap Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Aleksius Bona sebagai satu dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa spektrum radio adalah gelombang elektromagnetik yang digunakan oleh berbagai jenis jasa seperti penyiaran, maritim dan penerbangan oleh karena itu penggunaan frekuensi radio harus di monitoring penggunaannya.

“Jika ingin menggunakan Frekuensi Radio maka harus mengurus perizinan penggunaan frekuensi radio secara online. Balai monitoring Kupang akan membantu untuk memandu pengurusan izin penggunaan frekuensi radio tersebut”, ucap Junus Mau dalam penjelasan materi mengenai pelayanan, perizinan dan penggunaan frekuensi radio.

Dalam pengunaan frekuensi radio yang tidak diawasi penggunaannya dapat berakibat buruk dan bahkan membahayakan jiwa, contohnya jika terjadi gangguan komunikasi dalam penerbangan maka hal-hal yang tidak diinginkan seperti miskomunikasi antara pemandu lalulintas udara dan pilot pesawat dapat membahayakan penerbangan. “Kami tidak boleh membuat satu kesalahan kecil, karena satu kesalah kecil dapat berakibat fatal”, ungkap Agustina Titin Lipus dari AirNav Indonesia.


